Besaran itu dibayarkan untuk durasi penitipan 5-6 hari sepekan, rata-rata mulai jam 7.00 sampai 17.00 WIB.
"2025 membayar Rp 1.050.000 karena mengambil paket dari hari Senin sampai Jumat dan sampai jam 5 sore. Kemudian di tahun 2026 SPP-nya naik Rp 1.100.000," ujar salah satu saksi berinisial MC.
Para saksi juga memaparkan cara pembayaran SPP. Pertama dibayarkan melalui transfer ke dua rekening milik Ketua Yayasan atas nama Diyah Kusumastuti. Selain itu, ada juga yang membayar cash yang dititipkan salah satu pengasuh.
Namun saksi memaparkan satu fakta lain yakni adanya rekening lain yang pernah disodorkan oleh Diyah untuk menjadi tujuan transfer SPP.
"Awal-awal saya transfer ke rekeningnya bu Diyah, tapi bulan-bulan selanjutnya saya (membayar) cash, amplop, melalui (salah satu) miss, yaitu miss Wuri," terang Saksi MC.
"Saya seringnya transfer ke rekening BNI-nya bu Diyah, tapi ada beberapa kali kita transfer di luar rekening itu. Atas nama Firda dan Wong Alim, tapi itu hanya sesekali. Saya tidak tahu (siapa Firda dan Wong Alim)," tambah saksi lainnya berinisial AP.
Sidang selanjutnya akan digelar Kamis (3/9) dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan JPU. Namun JPU masih belum membeberkan siapa saksi yang akan dihadirkan.