NADIKABAR.COM — Sidang lanjutan kasus kekerasan Daycare Little Aresha kembali digelar hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 9 saksi yang merupakan orang tua korban dihadirkan dalam sidang kali ini. Mereka memaparkan kesaksian mulai dari trauma korban hingga besaran biaya daycare yang dibayarkan.

Seperti sidang kedua pekan lalu, sidang yang digelar di ruang sidang Nusantara Pengadilan Negeri (PN) Jogja, ini juga menggabungkan 3 perkara karena saksi yang sama.

Diketahui, kasus dugaan kekerasan Daycare Little Aresha terbagi menjadi 3 perkara. Pertama nomor perkara 194/Pid.Sus/2026/PNYyk dengan terdakwa 11 pengasuh yakni FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28).

Perkara kedua, nomor perkara 195/Pid.Sus/2026/PNYyk dengan terdakwa Ketua Yayasan yang menaungi daycare yakni DK (51). Ketiga, nomor perkara 196/Pid.Sus/2026/PNYyk dengan terdakwa Kepala Sekolah dan dan AP (42).

Dalam persidangan, JPU melontarkan banyak pertanyaan yang dijawab bergantian oleh sembilan saksi. Salah satu pertanyaannya yakni soal perilaku anak setelah dititipkan di daycare Little Aresha.

Salah satu saksi berinisial WM menceritakan, anaknya setelah dititipkan di Little Aresha mengalami trauma dengan air. Bahkan menurutnya, anaknya sampai ketakutan saat melihat air dan berlangsung hingga kini.

"Ketika mau keramas itu dia nggak mau, jadi hal-hal yang berkait dengan air, mandi, itu rewel dibandingkan sebelum (dititipkan) di Little Aresha," terang Saksi WM dalam kesaksianya di persidangan, Senin (31/8/2026).

"Terbukti di tempat baru (daycare baru), anak lain seusianya ananda itu main air sangat senang, tapi ananda sangat takut, sampai mundur-mundur," sambungnya.

Selain adanya trauma, pada kesaksian para orang tua hari ini juga masih menyebut adanya luka fisik yang dialami korban saat masih dititipkan di Little Aresha.

Seperti anak dari saksi berinisial HK. Ia menceritakan, pernah satu ketika ia menjemput anaknya dari Daycare, sesampainya di rumah, dari telinga anaknya keluar darah. Ia pun sontak menanyakan hal itu ke daycare.

"Padahal tidak ada bekas garukan di situ, jadi ada darah yang lumayan cukup banyak pada waktu itu, tapi tidak deras," ujar Saksi HK.

"Keluar darah di telinga itu saya konfirmasi, itu bahwa sampai sore tidak berdarah, info dari yang prepare sampai dibersihkan telinganya dengan tisu basah juga tidak ada darah," imbuhnya.

Selain soal kondisi korban, JPU juga menanyakan soal alasan orang tua menitipkan anaknya ke Little Aresha. Mayoritas saksi menjawab jika lokasi daycare dekat dengan tempat kerja mereka. Selain itu, janji soal fasilitas yang ditawarkan juga menjadi faktornya.

Kemudian JPU melanjutkan dengan melempar pertanyaan soal biaya pendaftaran dan biaya SPP bulanan yang harus dibayarkan orang tua. Para saksi menjawab seragam, yakni Rp 1.100.000 untuk biaya SPP per tahun 2026.

Besaran itu dibayarkan untuk durasi penitipan 5-6 hari sepekan, rata-rata mulai jam 7.00 sampai 17.00 WIB.

"2025 membayar Rp 1.050.000 karena mengambil paket dari hari Senin sampai Jumat dan sampai jam 5 sore. Kemudian di tahun 2026 SPP-nya naik Rp 1.100.000," ujar salah satu saksi berinisial MC.

Para saksi juga memaparkan cara pembayaran SPP. Pertama dibayarkan melalui transfer ke dua rekening milik Ketua Yayasan atas nama Diyah Kusumastuti. Selain itu, ada juga yang membayar cash yang dititipkan salah satu pengasuh.

Namun saksi memaparkan satu fakta lain yakni adanya rekening lain yang pernah disodorkan oleh Diyah untuk menjadi tujuan transfer SPP.

"Awal-awal saya transfer ke rekeningnya bu Diyah, tapi bulan-bulan selanjutnya saya (membayar) cash, amplop, melalui (salah satu) miss, yaitu miss Wuri," terang Saksi MC.

"Saya seringnya transfer ke rekening BNI-nya bu Diyah, tapi ada beberapa kali kita transfer di luar rekening itu. Atas nama Firda dan Wong Alim, tapi itu hanya sesekali. Saya tidak tahu (siapa Firda dan Wong Alim)," tambah saksi lainnya berinisial AP.

Sidang selanjutnya akan digelar Kamis (3/9) dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan JPU. Namun JPU masih belum membeberkan siapa saksi yang akan dihadirkan.