"Cakupan khusus ini tidak menjadikan KEP-239 sebagai program pengungkapan atau pengampunan baru. Pokok pajak yang timbul tetap harus dibayar," tulis buku pedoman tersebut.

1. Sanksi karena terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh sampai Tahun Pajak 2025 dan/atau SPT Masa sampai Masa Pajak September 2026, dengan status kurang bayar:

- Pengurangan 100% jika penyampaian SPT dilakukan pada periode 8 Oktober-31 Desember 2026- Pengurangan 50% jika penyampaian SPT dilakukan pada periode 1 Januari-31 Maret 2027- Pengurangan 25% jika penyampaian SPT dilakukan pada periode 1 April-30 Juni 2027

2. Sanksi atas pembetulan sukarela SPT Tahunan PPh sampai Tahun Pajak 2025 dan/atau SPT Masa sampai Masa Pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar:

- Pengurangan 100% jika pembetulan SPT dilakukan pada periode 8 Oktober-31 Desember 2026- Pengurangan 50% jika pembetulan SPT dilakukan pada periode 1 Januari-31 Maret 2027- Pengurangan 25% jika pembetulan SPT dilakukan pada periode 1 April-30 Juni 2027

3. Sanksi karena keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang dalam SPT Tahunan PPh sampai Tahun Pajak 2025 atau SPT Masa sampai Masa Pajak September 2026:

- Pengurangan 100% jika penyampaian SPT dilakukan pada periode 8 Oktober-31 Desember 2026- Pengurangan 50% jika penyampaian SPT dilakukan pada periode 1 Januari-31 Maret 2027- Pengurangan 25% jika penyampaian SPT dilakukan pada periode 1 April-30 Juni 2027

4. Sanksi pada SKP, SKP PBB atau STP berdasarkan hasil pemeriksaan yang diterbitkan selama periode fasilitas. Termasuk denda administratif PBB: