NADIKABAR.COM — Wajib pajak bisa mendapatkan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif (PSA) pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus mengajukan permohonan paling lambat 1 Oktober 2028.

Kepala Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) DJP, Meidijati mengatakan wajib pajak yang tidak mengajukan permohonan sampai batas waktu yang sudah ditetapkan tidak bisa memanfaatkan fasilitas tersebut.

"Pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi ini harus berdasarkan permohonan dari wajib pajak, bukan jabatan. Jadi kalau bapak/ibu nggak mohon, lewat batas waktunya, ya tidak bisa memanfaatkan ini," kata Meidijati dalam Sosialisasi Pengurangan Sanksi Administrasi di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (28/10/2026).