Meski permohonan masih bisa diajukan sampai 1 Oktober 2028, syarat pembayaran pokok pajak hingga pelaporan SPT harus mengikuti masing-masing besaran sanksi yang ingin dikurangi atau dihapus. Sepanjang wajib pajak telah memenuhi kriteria, sanksi bisa dihapus hingga 100%.

"Jadi pada prinsipnya sepanjang yang bersangkutan itu memenuhi kriteria, itu pasti diberikan pengurangan sanksi sesuai dengan kebijakan yang diberikan oleh DJP. Kalau kebetulan dia seharusnya mendapatkan 100%, begitu dia mengajukan pengurangan sanksi, ya akan kita berikan 100%. Tidak akan kurang atau tidak akan lebih," ucap Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan, Arif Mahmudin Zuhri dalam kesempatan yang sama.

Cara mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak dilakukan melalui Coretax. Berikut tahapannya: