Jaenudin juga menyebut bahwa berdasarkan dokumen perjanjian dan komunikasi tertulis sebelumnya, Ruben Onsu memiliki komitmen untuk menanggung sisa cicilan rumah di Bank BCA. Meski demikian, pihak Sarwendah memilih untuk tetap membuka ruang negosiasi demi mencapai penyelesaian yang dapat diterima kedua belah pihak.

"Haknya Sarwendah masih menggantung di bank. RO (Ruben Onsu) sudah berjanji di Akta 39, di chat segala macam ada. Harusnya kan tidak perlu ribut. Justru di sini Sarwendah berusaha fleksibel. Tidak ngotot dan tidak memaksakan diri," ungkap Jaenudin.

Terkait kewajiban cicilan tersebut, Jaenudin menilai usulan keringanan yang diajukan pihak Sarwendah dapat menjadi jalan tengah untuk menyelesaikan sengketa. Ia berharap tawaran tersebut dipertimbangkan dengan baik karena dinilai bisa mengurangi beban finansial yang harus ditanggung masing-masing pihak.

"Kalau dia komit dengan ucapannya bahwa tanggung jawab BCA itu adalah tanggung jawab para pihak, ini harusnya diambil. Ini win-win solution. Diskonnya besar sekali. Jangan justru dibagi Rp 6,4 miliar, Rp 6,4 miliar. Justru itu yang terbaik," tuturnya.