Lebih lanjut, Jaenudin menegaskan seluruh proses negosiasi tetap mengacu pada perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Menurutnya, perubahan terhadap isi perjanjian harus dilakukan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak, misalnya melalui pembuatan adendum.
"Dalil apa pun di luar Akta 39 itu tidak terpakai. Kalau sudah ada perjanjian, argumentasi atau dalil hukum lain tidak bisa digunakan begitu saja untuk mengubahnya. Mengubah perjanjian pun harus berdasarkan kesepakatan bersama, misalnya dibuat adendum. Jadi, itu tidak bisa dilakukan sepihak," pungkasnya.
Sengketa dugaan wanprestasi antara Sarwendah dan Ruben Onsu saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1198. Gugatan tersebut berkaitan dengan kewajiban pembayaran cicilan rumah yang menurut pihak Sarwendah telah diatur dalam Akta Nomor 39.
Salah satu pokok persoalan dalam gugatan tersebut adalah kewajiban pembayaran cicilan rumah yang nilainya disebut mencapai kurang lebih Rp 13 miliar. Berdasarkan keterangan pihak Sarwendah, pembayaran cicilan oleh Ruben Onsu disebut tidak lagi berjalan sejak akhir 2025.