Pihak Ruben Onsu selaku Penggugat tercatat telah menyerahkan total 61 alat bukti, sedangkan pihak Sarwendah selaku Tergugat menyerahkan sebanyak 102 alat bukti ke hadapan majelis hakim.
Perkara perebutan hak asuh anak ini bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh Ruben Onsu terhadap mantan istrinya, Sarwendah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah diputus cerai, pengasuhan anak-anak berada di bawah asuhan Sarwendah melalui kesepakatan tertulis bersama. Namun, Ruben Onsu kemudian mendaftarkan gugatan perdata mengenai hak asuh anak pada pertengahan 2026 karena merasa hak akses pertemuan dan waktu berkumpul bersama anak-anaknya dihalangi serta tidak dipenuhi sesuai komitmen awal.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat menggelar mediasi tetapi proses tersebut berakhir buntu tanpa kesepakatan damai. Akibatnya, persidangan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara hingga tahap pembuktian saat ini.