NADIKABAR.COM — Sidang gugatan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan saat ini masih berkutat pada agenda pembuktian dari para pihak.

Dalam proses persidangan tersebut, baik Ruben Onsu maupun Sarwendah sama-sama membuka peluang untuk menyerahkan alat bukti tambahan ke hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, mengungkapkan pihaknya masih mengantongi sejumlah bukti pendukung yang belum diajukan ke meja hijau. Namun, penyerahan bukti-bukti tersebut tetap harus menunggu persetujuan dari majelis hakim.

"Ada kemungkinan bukti tambahan, ya. Tetapi saat ini kami belum mendapatkan lampu hijau dari majelis hakim. Begitupun mereka. Mereka juga sebenarnya ada kemungkinan bukti tambahan, tetapi semua prosesnya harus izin dari majelis hakim," kata Chris Sam Siwu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).

Chris Sam Siwu menjelaskan majelis hakim saat ini masih fokus pada pemeriksaan dan pelengkapan berkas bukti tertulis yang sebelumnya telah didaftarkan melalui e-court.

"Kalau dibilang bukti lain banyak, masih banyak bukti lain yang belum kami sampaikan, tapi kami menunggu arahan dari majelis hakim," tutur Chris Sam Siwu.

Pihak Ruben Onsu tidak menutup kemungkinan untuk menyusulkan bukti baru apabila majelis hakim memberikan kesempatan sebelum persidangan berlanjut ke tahap kesimpulan.

"Kalau dari kami, dimungkinkan kami akan menambah (bukti)," ujar Raka Kariti.

Pihak Ruben Onsu selaku Penggugat tercatat telah menyerahkan total 61 alat bukti, sedangkan pihak Sarwendah selaku Tergugat menyerahkan sebanyak 102 alat bukti ke hadapan majelis hakim.

Perkara perebutan hak asuh anak ini bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh Ruben Onsu terhadap mantan istrinya, Sarwendah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah diputus cerai, pengasuhan anak-anak berada di bawah asuhan Sarwendah melalui kesepakatan tertulis bersama. Namun, Ruben Onsu kemudian mendaftarkan gugatan perdata mengenai hak asuh anak pada pertengahan 2026 karena merasa hak akses pertemuan dan waktu berkumpul bersama anak-anaknya dihalangi serta tidak dipenuhi sesuai komitmen awal.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat menggelar mediasi tetapi proses tersebut berakhir buntu tanpa kesepakatan damai. Akibatnya, persidangan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara hingga tahap pembuktian saat ini.