NADIKABAR.COM — Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur meminta agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tetap menjaga kualitas makanan, meski ketentuan tentang insentif program itu berubah.

Ketua Satgas MBG Pamekasan Sukriyanto di Pamekasan, Kamis, mengatakan Badan Gizi Nasional telah mengubah ketentuan insentif dari sebelumnya Rp6 juta per hari, menjadi Rp2 ribu per porsi.

"Perubahan skema insentif memang berpotensi menimbulkan respons berbeda, tapi jangan sampai berimbas pada kualitas makanan yang diberikan kepada penerima manfaat," katanya.

Dengan demikian, sambung dia, standar tentang makanan bergizi harus tetap dijaga karena program tersebut berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan gizi siswa, ibu hamil, ibu menyusui dan balita.

"Perubahan skema dalam pelaksanaan program ini, jangan sampai mengorbankan penerima manfaat," kata Sukriyanto yang juga Wakil Bupati Pamekasan tersebut.

Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Pamekasan Haryanto Rahmansyah Tri Arif mengatakan, perubahan skema insentif bagi SPPG itu merupakan bagian dari pembenahan tata kelola program.

"Dan perubahan insentif ini juga dimaksudkan untuk memberikan rasa adil kepada mitra, yakni sesuai dengan porsi yang didistribusikan kepada penerima manfaat," katanya.

Selain mengubah insentif, BGN juga membatasi layanan SPPG pada penerima manfaat, yakni maksimal 3 ribu penerima, dengan sasaran siswa, santri, ibu hamil, ibu menyusui, serta balita atau kelompok 3B.

"Kami berharap, semua mitra bisa mengikuti dan mematuhi ketentuan ini," katanya.

Haryanto Rahmansyah Tri Arif lebih lanjut menjelaskan, sejak ketentuan insentif bagi SPPG berubah mulai 5 Oktober 2026, hingga kini terpantau lancar dan tidak ditemukan adanya persoalan di lapangan.

"Kami berharap, selanjutnya bisa berjalan sesuai harapan," katanya.