NADIKABAR.COM — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengajak masyarakat untuk bersama-sama melindungi hutan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab demi kemaslahatan generasi mendatang.

Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH mengatakan bahwa satgas tidak dapat berjalan sendiri untuk melindungi hutan. Menurutnya, kekuatan terbesar penegakan hukum adalah pada dukungan rakyat.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berdiri bersama-sama Satgas PKH agar menjaga dan memperjuangkan karena hutan dan kekayaan alam adalah warisan untuk itu dan diperuntukkan untuk anak cucu kita,” katanya dalam acara Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan oleh Satgas PKH di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.

Ia menekankan, apabila rakyat dan negara bersatu, maka tidak ada kekuatan modal yang dapat mengalahkannya.

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung secara simbolis menyerahkan uang hasil penertiban Satgas PKH senilai Rp13,2 triliun kepada negara.

Jaksa Agung dalam paparannya menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp3.475.738.523.741,13.

Lalu, PNBP yang berasal dari penanganan tindak pidana khusus senilai Rp1.535.750.234.271.

Terakhir, penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp8.229.846.923.898.

Selain itu, Satgas PKH juga menyerahkan 259.230,73 hektare lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali dalam penyerahan tahap VIII kepada Kementerian Kehutanan.

Ratusan ribu hektare lahan tersebut terdiri atas lahan sektor perkebunan seluas 140.762,04 hektare; lahan kawasan hutan berupa konservasi hutan dan kawasan hutan lindung seluas 118.256,74 hektare; dan lahan pada sektor pertambangan seluas 211,95 hektare.