Lalu, lahan konservasi hutan dan hutan lindung diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan reforestasi. Sementara untuk lahan sektor pertambangan, juga diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.

Lebih lanjut, Jaksa Agung mengungkapkan bahwa Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan, baik sektor perkebunan sawit maupun sektor pertambangan.

Pada sektor perkebunan sawit, Satgas PKH sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga hari ini berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 6.206.212,14 hektare.

Sedangkan pada sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 14.633,79 hektare.