Jaksa Agung mengatakan capaian tersebut merupakan wujud kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam, penegakan kewibawaan hukum, dan memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara.

Hal tersebut sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Pada akhirnya dapat diberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat," katanya.

Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.