NADIKABAR.COM — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan 259.230,73 hektare lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali dalam penyerahan tahap VIII kepada Kementerian Kehutanan.
Penyerahan tersebut dilaksanakan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dengan disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.
Jaksa Agung dalam paparannya mengatakan bahwa ratusan ribu hektare lahan tersebut terdiri dari lahan sektor perkebunan seluas 140.762,04 hektare; lahan kawasan hutan berupa konservasi hutan dan kawasan hutan lindung seluas 118.256,74 hektare; dan lahan pada sektor pertambangan seluas 211,95 hektare.
Untuk lahan sektor perkebunan, Satgas PKH akan menyerahkannya kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Lalu, lahan konservasi hutan dan hutan lindung diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan reforestasi. Sementara untuk lahan sektor pertambangan, juga diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.
Lebih lanjut, Jaksa Agung mengungkapkan bahwa Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan, baik sektor perkebunan sawit maupun sektor pertambangan.
Pada sektor perkebunan sawit, Satgas PKH sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga hari ini berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 6.206.212,14 hektare.
Sedangkan pada sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 14.633,79 hektare.
Jaksa Agung mengatakan capaian tersebut merupakan wujud kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam, penegakan kewibawaan hukum, dan memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara.
Hal tersebut sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Pada akhirnya dapat diberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat," katanya.
Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.