NADIKABAR.COM — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi menyerahkan dana hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara hasil kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH) kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan.

Total nilai penyelamatan keuangan negara tersebut mencapai total Rp 13,2 triliun atau tepatnya Rp 13.241.335.681.910,13. Proses penyerahan ini disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto

"Pada kesempatan ini kami menegaskan komitmen Satgas PKH untuk memastikan bahwa setiap hasil penertiban kawasan hutan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan memberikan manfaat nyata bagi negara," kata Jaksa Agung Sanitiar (St) Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

"Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp 13.241.335.681.910,13 kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara," sambungnya.

Secara rinci ia menjelaskan uang tersebut berasal dari penagihan denda administratif bidang kehutanan yang mencapai Rp 3.475.738.523.741,13 atau Rp 3,4 triliun. Kemudian ada juga penerimaan dari penanganan perkara pidana khusus sebesar Rp 1.535.750.234.271 atau Rp 1,5 triliun.

Terakhir, Kejagung turut menyerahkan uang penerimaan pajak atas wajib pajak yang ditangani Satgas PKH mencapai Rp 8.229.846.923.898 atau Rp 8,2 triliun.

Selain itu menyerahkan dana hasil pemulihan keuangan negara, Satgas PKH yang diwakili Burhanuddin menyerahkan kembali kawasan hutan tahap VIII dengan total lahan yang dikembalikan mencapai 259.230,73 hektare.

Dari jumlah tersebut, 140.762,04 hektare merupakan kawasan sektor perkebunan yang diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola Agrinas Palma Nusantara.

Kemudian, 118.256,74 hektare berupa hutan konservasi dan hutan lindung diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan reforestasi. Sementara 211,95 hektare kawasan dari sektor pertambangan juga diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.

Secara keseluruhan, Satgas PKH mencatat kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali dari sektor perkebunan mencapai 6.206.212,14 hektare. Sementara dari sektor pertambangan mencapai 14.633,79 hektare.

"Bagi kami, capaian tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam, penegakan kewibawaan hukum, dan memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat diberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat," pungkasnya.