Percepatan pembangunan dilakukan melalui penyelarasan setiap tahapan, mulai dari penetapan calon penerima, penyediaan dan pematangan lahan, hingga pelaksanaan konstruksi. Kesiapan lokasi menjadi faktor penting agar pekerjaan fisik dapat segera dimulai dan tidak menghadapi persoalan hukum di kemudian hari.
Sejumlah lokasi huntap masih membutuhkan penyelesaian status dan fungsi lahan karena berada di kawasan hutan. Pemerintah terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait agar proses administrasi dapat dituntaskan sesuai ketentuan tanpa menghambat kebutuhan masyarakat akan tempat tinggal.
"Beberapa daerah yang memang terkendala, lahannya itu adalah lahan yang masuk dalam kawasan hutan. Kawasan hutan ini butuh penetapan dan pengalihan fungsi lahan. Kita tidak bisa membangun dengan melanggar aturan yang sudah berlaku," tutup Amran.