NADIKABAR.COM — Pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus dipercepat. Hingga 5 Oktober 2026, sebanyak 2.085 unit telah selesai dan siap ditempati, sementara 1.862 unit lainnya sedang dalam proses pembangunan.

Pemerintah secara bersamaan terus memperbarui data kebutuhan agar pembangunan huntap dapat menjangkau seluruh penerima yang berhak. Berdasarkan rekapitulasi terbaru, kebutuhan pembangunan huntap di tiga provinsi mencapai 57.027 unit. Jumlah tersebut berkembang seiring verifikasi dan pemutakhiran data masyarakat terdampak di lapangan.

Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Amran, mengatakan pembangunan huntap menjadi salah satu pekerjaan utama dalam fase pemulihan permanen. Hal itu diungkapkannya saat konferensi pers di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, hari ini.

"Tentunya kita berharap dapat segera dituntaskan, di mana pembangunan hunian tetap ini masih menjadi pekerjaan besar. Rekap laporan mencatat 2.085 unit selesai dari rencana 57.027 unit," kata Amran dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2026).

Dia mengatakan pemutakhiran data terus dilakukan untuk memastikan kebutuhan yang baru teridentifikasi tetap masuk dalam perencanaan. Hal itu juga bertujuan agar masyarakat yang memenuhi persyaratan tidak tertinggal dari program pemulihan hunian.

"Karena memang target ini bertambah terus. Jadi pemerintah tetap mengakomodasi ketika ada masukan bahwa ini kekurangan atau ada kebutuhan lagi. Tetap didata terus dan perkembangan terkait dengan jumlah unit yang akan dibangun akhirnya bertambah," ujar Amran.

Percepatan pembangunan dilakukan melalui penyelarasan setiap tahapan, mulai dari penetapan calon penerima, penyediaan dan pematangan lahan, hingga pelaksanaan konstruksi. Kesiapan lokasi menjadi faktor penting agar pekerjaan fisik dapat segera dimulai dan tidak menghadapi persoalan hukum di kemudian hari.

Sejumlah lokasi huntap masih membutuhkan penyelesaian status dan fungsi lahan karena berada di kawasan hutan. Pemerintah terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait agar proses administrasi dapat dituntaskan sesuai ketentuan tanpa menghambat kebutuhan masyarakat akan tempat tinggal.

"Beberapa daerah yang memang terkendala, lahannya itu adalah lahan yang masuk dalam kawasan hutan. Kawasan hutan ini butuh penetapan dan pengalihan fungsi lahan. Kita tidak bisa membangun dengan melanggar aturan yang sudah berlaku," tutup Amran.