NADIKABAR.COM — Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) menilai Satpol PP memiliki peran penting untuk menegakkan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Penegakan aturan harus dilaksanakan secara profesional, proporsional, konsisten, dan sesuai ketentuan. Keberhasilan penerapan KTR tidak dapat diwujudkan oleh Satpol PP semata, melainkan membutuhkan sinergi yang kuat dengan seluruh elemen masyarakat," kata Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan, Mukhlisin dalam Pengawasan dan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta Selatan, Rabu.

Mukhlisin mengatakan, penerapan Perda KTR merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam mewujudkan lingkungan perkotaan yang tertib, bersih, sehat, aman, dan nyaman.

Menurutnya, Perda KTR berperan penting dalam melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok, meningkatkan derajat kesehatan, mencegah munculnya perokok pemula, serta menurunkan jumlah perokok.

"Perda ini memiliki peran strategis dalam melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok, meningkatkan derajat kesehatan, mencegah munculnya perokok pemula, serta menurunkan jumlah perokok. Penerapan KTR ini bukan semata kepatuhan aturan, tetapi bentuk tanggung jawab pemerintah menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang sehat," paparnya.