Implementasi Perda KTR perlu didukung pengawasan yang konsisten, edukasi berkelanjutan, serta pendekatan komunikasi yang tepat kepada masyarakat dan pengelola kawasan.
"Dari sisi kesehatan, kami melalui Puskesmas juga mendukung upaya ini melalui edukasi serta layanan upaya berhenti merokok bagi masyarakat yang membutuhkan," katanya.
Debi berharap, workshop tersebut tidak hanya meningkatkan pemahaman peserta terhadap Perda KTR, tetapi juga menghasilkan langkah tindak lanjut yang konkret, terrutama dalam memperkuat koordinasi, mengatasi kendala di lapangan, serta memastikan pengawasan dan penegakan aturan berjalan secara konsisten.
"Mari kita jadikan Kawasan Tanpa Rokok bukan sekadar kewajiban untuk mematuhi peraturan, tetapi sebagai gerakan bersama untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mewujudkan Jakarta Selatan yang tertib, sehat, dan nyaman," ucap dia.
Sebanyak 75 peserta mengikuti Workshop Peningkatan Kapasitas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam Pengawasan dan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Ruang Antasari, Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.