Mukhlisin menjelaskan, kawasan tanpa rokok mencakup berbagai lokasi yang menjadi tempat aktivitas masyarakat sehari-hari. Area tersebut meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, prasarana olahraga, tempat kerja, tempat umum, hingga Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).
Ia menegaskan, Satpol PP memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam pengawasan dan penegakan Perda KTR. Untuk itu, personel perlu memiliki pemahaman mendalam mengenai substansi regulasi serta keterampilan komunikasi yang efektif saat bertugas di lapangan.
Ia menambahkan, perlindungan anak-anak dan kelompok rentan dari paparan asap rokok harus menjadi perhatian bersama. Upaya mencegah munculnya perokok pemula dinilai penting karena kualitas kesehatan generasi penerus turut menentukan kualitas pembangunan pada masa mendatang.
"Saya berharap melalui lokakarya ini para peserta dapat memperdalam pemahaman mengenai prosedur penegakan aturan, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan, Debi Intan Suri mengatakan Perda KTR bukan bertujuan mendiskriminasi perokok, melainkan memastikan setiap warga memiliki hak yang sama untuk menikmati udara bersih dan lingkungan yang sehat.