NADIKABAR.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara (Jakut) menggelar operasi penertiban minuman beralkohol ilegal dalam razia gabungan dan menyita ratusan botol minuman keras berbagai merek yang dijual tanpa izin resmi.
“Tindakan tegas ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan bebasnya penjualan miras di lingkungan pemukiman masyarakat,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Utara Budhy Noviandi di Jakarta, Sabtu.
Dia mengatakan terdapat sebanyak 197 botol minuman beralkohol yang diamankan dari beberapa warung di wilayah Cilincing dan seluruh barang bukti tersebut langsung dibawa ke Kantor Wali Kota Jakarta Utara.