NADIKABAR.COM — Siapa yang tak kenal Blok M? Kawasan perdagangan modern di Jakarta Selatan ini dalam beberapa tahun terakhir berhasil menyulap diri dan bertransformasi menjadi ikon baru anak muda. Sebagai kawasan yang terintegrasi dengan transportasi publik, yaitu terminal bus dan stasiun MRT, Blok M menjadi titik temu berbagai aktivitas, mulai dari pusat perbelanjaan, tempat transit pengguna transportasi umum, kafe, hingga Taman Literasi yang menyediakan perpustakaan di dalamnya.
Sore itu, saya berjalan menyusuri Little Tokyo, singgah sebentar di pusat kuliner Blok M Hub, lalu menuju Taman Literasi Martha Tiahahu yang bersebelahan dengan deretan kafe M Bloc Space. Sesekali tampak antrean mengular di beberapa toko roti dan minuman yang sedang viral. Pengunjung dengan sabar berdiri dalam antrean meskipun udara sore itu terasa panas dan lembap.
Begitu kuat magnetnya sehingga ketidaknyamanan mengantre tidak begitu dipedulikan, asalkan berhasil membawa pulang jajanan yang sudah mereka incar karena di-endorse oleh influencer kenamaan. Begitulah potret Blok M yang tak pernah sepi dari pengunjung; menjadi destinasi sekaligus tempat meet up favorit, terutama bagi anak muda, untuk berdiskusi atau sekadar bersantai.
Dalam sejarahnya, kawasan Blok M yang masuk dalam wilayah Kebayoran Baru ini merupakan kota satelit yang dirancang sejak akhir 1930-an oleh pemerintah kolonial dan direalisasikan berdasarkan rencana induk arsitek Mohammad Soesilo mulai 1948. Kawasan seluas sekitar tujuh kilometer persegi ini mulai berfungsi sebagai garden city pada 1953 dengan proyeksi hunian hingga 100.000 jiwa (Wikipedia, 2026).
Dengan adanya proyeksi tersebut, kawasan Blok M juga dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan hunian dari Blok A hingga Blok S yang berbasis Transit Oriented Development (TOD) serta memiliki Commercial and Transit Hub Underground pertama di Indonesia, yaitu di Mal Blok M (Chandra dan Komala, 2022). Sejak Pasar Blok M dan Terminal Blok M diresmikan pada 1968, Blok M ditetapkan sebagai pusat perdagangan sekaligus simpul transportasi bagi Jakarta bagian selatan (Kompas, 2026).
Seiring dengan berkembangnya urbanisasi di Jakarta, pada tahun 2019 mulailah dioperasikan Stasiun MRT Blok M yang menghubungkan rute dari Stasiun Lebak Bulus ke Stasiun Bundaran HI. Bertambahnya ketersediaan transportasi umum ini meningkatkan jumlah pengunjung di kawasan Blok M secara signifikan hingga 150%, dari 8.000-10.000 orang per hari menjadi 20.000-25.000 orang per hari (Chandra dan Komala, 2022).
Bahkan, data tahun 2026 menunjukkan pengguna MRT mencapai antara 125.000 hingga 137.000 orang setiap harinya. Angka ini terbagi menjadi sekitar 161.000 penumpang per hari pada hari kerja dan sekitar 87.000 penumpang per hari pada akhir pekan (MRT Jakarta, 2026).
Setelah beristirahat sejenak di Taman Literasi Martha Tiahahu sembari lesehan di atas rumput dan menyeruput kopi dingin yang saya beli sebelumnya, saya memutar sedikit ke belakang menyusuri gang sempit ke arah Pasaraya. Pusat perbelanjaan ini dahulu pada era 1990-an menjadi simbol prestisius yang menjual barang-barang premium, sehingga berbelanja di sana merupakan sebuah kemewahan.
Sambil berjalan pelan, indra penciuman saya mendadak disengat aroma menusuk dari salah satu area yang ditutup pagar besi kawat berduri. Semakin mendekat, bau tersebut kian menusuk akibat timbunan sampah yang dibungkus kantong kresek hitam bertumpuk-tumpuk. Saya sempat bertanya kepada petugas kebersihan yang saat itu sedang memindahkan sampah ke dalam truk besar. Sore itu merupakan jadwal pengangkutan sampah yang selanjutnya dioper ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Bau menyengat bahkan tercium oleh orang yang sekadar lewat di depan Tempat Penampungan Sementara (TPS) tersebut. Sampah bercampur jadi satu: sisa makanan, gelas plastik, kardus, hingga styrofoam. Semua menunggu truk yang datangnya tak menentu, kadang dua hari sekali, kadang tiga hari sekali. Tidak ada pemilahan. Tidak ada pengomposan, bahkan di TPS Taman yang isinya didominasi dedaunan kering dan sebetulnya paling mudah diolah. Tidak ada pula pencatatan berat sampah harian. Botol plastik memang sesekali dipungut petugas untuk dijual, tetapi itu merupakan inisiatif pribadi, bukan karena sistem yang mengharuskan pemilahan.
Bicara tentang pemilahan sampah, di Blok M sebenarnya telah tersedia layanan waste station hasil kolaborasi PT Daya Intiguna Yosa Tbk (MR DIY) dan perusahaan pengelola sampah Rekosistem di area pintu utara Stasiun MRT Blok M. Waste station ini telah beroperasi sejak tahun 2021 dan merupakan drop box pertama yang disediakan Rekosistem untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin menyetor sampah anorganik. Pada tahun 2026, bertepatan dengan Hari Bumi, waste station ini diresmikan kembali.
Namun disayangkan, dalam praktiknya waste station ini tidak terhubung dengan TPS yang berada di kawasan Blok M. Layanan tersebut hanya memfasilitasi masyarakat yang ingin menyetor sampah anorganik secara sukarela (voluntary) dan belum terintegrasi dalam sistem pengelolaan sampah kawasan Blok M. Sepanjang pengamatan, saya pun tidak menemukan satu pun imbauan untuk memilah sampah atau mengurangi kemasan sekali pakai.
Hasil analisis berbasis indikator keberlanjutan menunjukkan bahwa pengelolaan sampah di Blok M masih jauh dari kriteria berkelanjutan. Padahal, Blok M direkomendasikan menjadi kawasan percontohan pertama penerapan kawasan rendah emisi di Jakarta. Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 pun telah mewajibkan pemilahan sampah dalam empat kategori dari sumbernya, sementara TPST Bantargebang mulai Agustus 2026 hanya menerima sampah residu. Aturannya sudah lengkap. Namun, kenyataannya pengelolaan sampah masih menggunakan paradigma lama: kumpul, angkut, dan buang.
Ironis memang. Padahal sejak tahun 2008, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 sudah mengamanatkan perubahan paradigma pengelolaan sampah dari hulu ke hilir dengan pendekatan 3R (reduce, reuse, recycle). Delapan belas tahun berlalu, praktiknya belum juga beranjak. Jaraknya masih sangat jauh antara pasal dan perilaku, meskipun Blok M berada dekat dengan pusat pemerintahan. Alasan yang sering kali muncul adalah masyarakat tidak mau repot memilah. Selama tidak ada aturan tegas, mekanisme yang jelas, serta implementasi yang konsisten, kesadaran akan selalu kalah oleh tiga kata sakti: tidak sempat, tidak praktis, serta tidak ada yang melihat dan memberi sanksi.
Dalam Islam, manusia ditempatkan sebagai khalifah di muka bumi-pengelola, bukan pemilik. Bumi adalah amanah Sang Pencipta yang kelak dimintai pertanggungjawaban. Alam pun diciptakan dengan mizan (keseimbangan) yang tidak boleh dirusak sesuka hati. Sejatinya, bumi yang kita tinggali ini bukanlah warisan nenek moyang, melainkan pinjaman yang kelak harus kita kembalikan kepada anak cucu dalam kondisi yang tetap baik, bahkan lebih baik.
Rahmat et al. (2025) menyebutkan bahwa konsep khalifah (Al-Baqarah: 30), mizan (Ar-Rahman: 7-9), dan maslahah (Al-A'raf: 56) membentuk kesadaran ekologis yang makin relevan di tengah krisis lingkungan saat ini. Munib et al. (2022) bahkan menempatkannya lebih tegas lagi: melalui kacamata filsafat hukum Islam, menjaga lingkungan (hifz al-bi'ah) adalah bagian dari tujuan syariat itu sendiri-bukan sekadar anjuran, melainkan perkara pokok.
Ada pula larangan israf (sikap berlebihan) dan tabdzir (hambur-hambur) yang tertuang dalam Al-Qur'an surah Al-A'raf: 31 dan Al-Isra': 26-27. Coba kita renungkan: gelas plastik yang dipakai lima belas menit lalu dibuang, kantong belanja sekali pakai yang menumpuk di laci rumah, hingga sisa makanan layak konsumsi yang berakhir di tempat sampah. Bukankah semuanya masuk dalam kategori tersebut?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menegaskan dalam Fatwa Nomor 4/Munas XI/MUI/2025 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau, dan Laut bahwa membuang sampah ke badan air hukumnya haram. Lebih dalam lagi, fatwa tersebut menempatkan pengelolaan sampah sebagai bagian dari muamalah (ibadah sosial). Dengan demikian, memilah dan mengelola sampah bukan semata bentuk kepatuhan pada peraturan pemerintah, melainkan cara kita menjaga amanah Sang Pencipta.
Lalu, apakah iman saja cukup? Apakah agama bisa menggerakkan perilaku?
Ramlan (2020), dalam studi perbandingan di Singapura, Malaysia, dan Indonesia, mencatat bahwa fatwa dan khotbah memiliki daya kontrol sosial yang nyata meski tidak mengikat secara hukum. Asyari et al. (2024) menemukan bahwa tingkat religiositas seseorang berpengaruh terhadap perilaku menghindari pemborosan pangan. Sementara di Makassar, dakwah ekologis berhasil menghidupkan komunitas zero waste (Mz, Marhani, dan Halima, 2024). Dengan demikian, dakwah agama memegang peranan besar dalam memengaruhi perilaku masyarakat.
Namun, tentu saja nilai etika tidak cukup berdiri sendiri. Tanjung et al. (2024) dalam surveinya terhadap lebih dari 530 responden di Jawa Timur menemukan bahwa niat memilah dan mendaur ulang ditentukan oleh tiga hal sekaligus: pendidikan lingkungan, pengetahuan, dan ketersediaan fasilitas. Oleh karena itu, kesadaran harus ditopang oleh sistem pendukung yang memadai. Bayangkan ketika pengunjung Blok M sudah bersusah payah memilah, lalu melihat sampahnya dicampur kembali di TPS dan diangkut bersama ke TPST Bantargebang. Hal ini tentu melemahkan niat dan kesadaran yang mulai tumbuh.
Maka, keduanya harus berjalan iringan. Etika memberikan alasan mengapa kita harus memilah, sedangkan sistem memastikan hasil pilahan itu tidak berakhir sia-sia. Etika tanpa sistem akan berhenti sebagai ilmu tanpa pengamalan, sedangkan sistem tanpa etika hanya melahirkan tempat sampah warna-warni yang isinya tetap bercampur.
Mulai saja dulu dari diri sendiri. Dengan ketersediaan layanan penyetoran sampah anorganik, kita dapat memulainya dari rumah: mengolah sampah organik menjadi kompos dan menyetorkan sampah anorganik ke waste station atau bank sampah terdekat. Dalam konteks Blok M, pemangku kebijakan perlu menyusun mekanisme pengelolaan sampah serta aturan yang tegas bagi para pelaku usaha maupun pengunjung agar implementasinya berjalan efektif.
Kawasan Blok M juga dikelilingi masjid, sekolah, dan komunitas anak muda yang aktif. Pesan tentang israf dan amanah dapat disebarkan melalui mimbar-mimbar tersebut dengan kerja sama yang baik antarpihak.
Blok M telah membuktikan diri mampu berubah. Kawasan yang sempat meredup ini kini menjadi ruang publik yang hidup dan ruang untuk bertumbuh. Sudah selayaknya isu pengelolaan sampah di kawasannya mendapat perhatian besar untuk diselesaikan. Sebab, keberlanjutan suatu kawasan tidak diukur dari seberapa menarik etalasenya, melainkan dari sejauh mana upayanya menjaga amanah lingkungan. Bumi tidak memerlukan manusia yang sempurna, melainkan manusia yang mau berjuang bersama menjaganya.
Peni Wikaningrum. Mahasiswa S2 Program Magister Pengelolaan Sumber Daya Alam Universitas Al Azhar Indonesia.