Meski demikian, proses pengajuan klaim memiliki sejumlah ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk keputusan yang memiliki kekuatan hukum.
"Karena itu, kami terus mendukung proses hukum yang sedang berjalan agar dapat memberikan kejelasan yang diperlukan untuk proses tersebut," ujarnya.
Untuk diketahui, korban yang mengalami kehilangan perhiasan itu adalah Salsabila (31). Saat kejadian, dia menyebut meletakkan perhiasan di mobilnya dan kemudian menggunakan jasa valet di Antarakata Jalan Ahmad Yani Semarang.
Namun saat kembali ke rumah dia mendapati kotak perhiasannya sudah kosong dan ada satu anting tertinggal di salah satu jog. Korban sudah berupaya melakukan konfirmasi ke pihak kafe dan valet. Selain itu dia juga lapor ke polisi.
"Iya benar ada laporannya, saksi-saksi sudah diriksa (diperiksa). Selanjutnya sedang dilakukan lidik pelakunya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena saat diminta konfirmasi NadiKabar, Jumat (11/9/2026).