NADIKABAR.COM — Kasus kehilangan perhiasan senilai Rp 130 juta usai korban menggunakan jasa parkir valet di Antarakata Kafe Semarang masih terus diselidiki polisi. Sementara itu pihak manajemen kafe mendukung proses hukum yang berjalan.

"Kami memohon maaf atas kejadian kehilangan perhiasan yang dialami salah satu pelanggan di Antarakata A Yani pada 12 Juli 2026," kata Manajemen PT Antarakata Group dalam akun instagramnya dan telah mengizinkan NadiKabar untuk mengutipnya, Minggu (13/9/2026).

Manajemen Antarakata Kafe Semarang menyampaikan keprihatinan atas kehilangan yang menimpa korban. Kemudian dia menjelaskan petugas parkir valet tersebut bukan karyawannya. Sebab, layanan parkir valet di lokasi itu dikelola oleh rekanan.

"Sebagai pihak ketiga yang menyediakan layanan valet di lokasi kami," kata dia.

Pihak Antarakata menyebut terus meminta agar pihak valet kooperatif.

"Kami juga terus mendorong dan meminta komitmen VIP VALET untuk tetap kooperatif serta memenuhi kebutuhan informasi maupun keterangan yang diperlukan dalam proses hukum," jelasnya.

Pihaknya juga menyebut telah membantu korban dalam proses hukum. Mulai dari memberikan rekaman CCTV hingga membantu proses olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Kami telah memberikan rekaman CCTV yang dibutuhkan, membantu proses olah TKP bersama polisi, serta memberikan keterangan dan menjadi saksi dalam proses hukum yang berjalan," tuturnya.

Sampai saat ini, Antarakata menyatakan tetap berkomunikasi dengan pelanggan serta memberikan data dan informasi yang dibutuhkan kepada pihak berwenang.

Pihak manajemen Antarakata menyebut telah menyediakan perlindungan asuransi terhadap risiko kehilangan para pelanggan parkir valet.

"Sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap pelanggan, sejak awal Antarakata juga telah menyediakan perlindungan asuransi terhadap risiko kehilangan atau kerusakan yang mungkin timbul dari layanan pihak ketiga tersebut," kata Manajemen PT Antarakata Group.

Meski demikian, proses pengajuan klaim memiliki sejumlah ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk keputusan yang memiliki kekuatan hukum.

"Karena itu, kami terus mendukung proses hukum yang sedang berjalan agar dapat memberikan kejelasan yang diperlukan untuk proses tersebut," ujarnya.

Untuk diketahui, korban yang mengalami kehilangan perhiasan itu adalah Salsabila (31). Saat kejadian, dia menyebut meletakkan perhiasan di mobilnya dan kemudian menggunakan jasa valet di Antarakata Jalan Ahmad Yani Semarang.

Namun saat kembali ke rumah dia mendapati kotak perhiasannya sudah kosong dan ada satu anting tertinggal di salah satu jog. Korban sudah berupaya melakukan konfirmasi ke pihak kafe dan valet. Selain itu dia juga lapor ke polisi.

"Iya benar ada laporannya, saksi-saksi sudah diriksa (diperiksa). Selanjutnya sedang dilakukan lidik pelakunya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena saat diminta konfirmasi NadiKabar, Jumat (11/9/2026).