"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dari dasar pensiun," tulis Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980.
Dengan asumsi besaran pensiun pokok ditetapkan sebesar 1% dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan. Maka Purbaya yang genap menjabat 12 bulan berhak mendapatkan besaran pensiun pokok 12% dari dasar pensiun.
Dalam hal ini, dasar pensiun merupakan gaji pokok terakhir berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sementara besaran gaji pokok menteri negara ditetapkan Rp 5.040.000 per bulan berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000.
Jika dihitung, 12% dari Rp 5.040.000 menghasilkan sekitar Rp 604.800 per bulan. Nominal tersebut merupakan estimasi pensiun pokok berdasarkan ketentuan persentase dan masa jabatan. Besaran itu belum termasuk Tabungan Hari Tua.