Sementara itu, dalam catatan NadiKabar.com yang mengutip situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dijelaskan seorang mantan menteri negara bisa mendapatkan uang pensiun dan Tunjangan Hari Tua (THT) setelah menyelesaikan masa jabatannya. Uang pensiun dan THT ini biasanya akan disalurkan pemerintah melalui PT Taspen (Persero).
Namun ditegaskan seorang mantan menteri berhak atau tidak mendapat uang pensiun dan THT ini ditentukan oleh presiden. Di mana uang pensiun dan THT menteri baru bisa diberikan jika sudah mendapatkan persetujuan dari presiden dalam bentuk SK Pensiun.
Untuk besaran uang pensiun menteri didasarkan pada PP Nomor 60/2000 seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Sedangkan untuk THT, seorang mantan menteri baru bisa mendapat tunjangan itu jika yang bersangkutan pernah memberikan iuran melalui gaji pokoknya.
Mengingat Purbaya sudah bekerja mulai September 2025 hingga September 2026, seharusnya ia otomatis telah membayar iuran THT melalui potongan gaji pokoknya sebagai menteri selama kurang lebih 12 bulan menjabat. Dengan begitu ia memenuhi syarat untuk menerima THT ini dari Taspen.