"Sudah dilepas gedung Hogwan. Di dalam catatan keluarga, sudah bukan lagi sebagai aset," ungkapnya.

Terpisah, Edison selaku Tim Ahli Cagar Budaya Brebes mengatakan, bangunan tersebut tidak masuk dalam bangunan cagar budaya. Pada Perda Nomor 10 Tahun 2015, gedung Hogwan tidak terdaftar dalam cagar budaya.

"Memang dilihat dari sejarahnya gedung Hogwan itu dibangun era Kolonial Belanda. Tapi dalam Perda Nomor 10 Tahun 2015 bangunan ini tidak terdaftar sebagai cagar budaya," beber Edison.

Ditambahkan, sebuah bangunan masuk katagori cagar budaya selain berumur lebih dari 50 tahun juga memiliki nilai sejarah tertentu. Seperti pernah dipakai untuk pendidikan, kebudayaan atau lainnya

Perda Kabupaten Brebes nomor 10 tahun 2015, menyebut Cagar Budaya (ODCB) di Kecamatan Bumiayu ada 7, yaitu:1. Situs Lumpang Jaran2. Jembatan Sakalibel3. Stasiun Bumiayu4. Rumah Dinas Ka Stasiun5. Rumas Dinas Kepala PPKA Stasiun Bumiayu6. Menara Air7. Taman Makan Pahlawan Bumiayu.