NADIKABAR.COM — Gedung tua Hogwan ambruk menimpa tiga rumah dan menewaskan 2 anak serta 1 lansia. Pihak ahli waris keluarga mengungkap sejarah dari gedung yang digunakan untuk badminton itu.

Bangunan tua itu roboh pada Minggu (30/8) kemarin. Sebelum menjadi gedung badminton, gedung tersebut merupakan pabrik tepung tapioka era kolonial Belanda.

Fuad Hasim Padholi, Pemegang Kuasa Pengurusan Aset Keluarga Hogwan, melalui sambungan telepon membeberkan sejarah bangunan hogwan. Dikatakan, bangunan tersebut adalah milik taipan bernama Tiras Hendarmo. Sebagai warga negara keturunan China, Tiras memiliki nama lain Hoogwan (Hogwan) dan Tan Hien Kiat.

Tiras alias Hogwan ini menikah dengan wanita sesama warga keturunan bernama Cornelia pada 8 Maret 1949. Keduanya kemudian memiliki anak 6 orang.

Taipan ini memiliki bermacam usaha, dan yang paling besar adalah pabrik tepung tapioka. Proses pembuatan tepung itu ada di gedung yang berlokasi di RW 03 Desa Dukuhturi Bumiayu. Gedung ini lah yang akhirnya roboh dan menewaskan 3 orang pada Minggu kemarin.

"Gedung itu awalnya pabrik tapioka. Kemudian alih fungsi jadi gedung badminton," ucap Fuad.

Sempat jaya sebagai pabrik tapioka, usaha Hogwan kemudian berhenti akibat konflik sosial anti China pada menjelang tahun 1980-an. Demi menyelamatkan diri, Hogwan memboyong keluarganya eksodus dari Bumiayu ke luar negeri.

"Intinya berhenti karena ada konflik rasis anti-China. Keluarga lari ke luar negeri," terang dia.

Beberapa tahun kemudian, Hogwan kembali ke Bumiayu pada era 80-an. Mereka pun kembali meneruskan usaha yang sempat ditinggal selama eksodus.

Usaha Hogwan usai eksodus bahkan makin meroket. Usahanya kini merambah ke bioskop, pupuk, beras, rice nill, pakan ternak dan lainnya.

Pada 26 Juni 1992, pabrik tapioka ini berhenti karena Hogwan meninggal dunia di Jakarta. Bangunan bekas pabrik ini pun kemudian dijual dan dimanfaatkan sebagai tempat olahraga badminton.

"Sudah dilepas gedung Hogwan. Di dalam catatan keluarga, sudah bukan lagi sebagai aset," ungkapnya.

Terpisah, Edison selaku Tim Ahli Cagar Budaya Brebes mengatakan, bangunan tersebut tidak masuk dalam bangunan cagar budaya. Pada Perda Nomor 10 Tahun 2015, gedung Hogwan tidak terdaftar dalam cagar budaya.

"Memang dilihat dari sejarahnya gedung Hogwan itu dibangun era Kolonial Belanda. Tapi dalam Perda Nomor 10 Tahun 2015 bangunan ini tidak terdaftar sebagai cagar budaya," beber Edison.

Ditambahkan, sebuah bangunan masuk katagori cagar budaya selain berumur lebih dari 50 tahun juga memiliki nilai sejarah tertentu. Seperti pernah dipakai untuk pendidikan, kebudayaan atau lainnya

Perda Kabupaten Brebes nomor 10 tahun 2015, menyebut Cagar Budaya (ODCB) di Kecamatan Bumiayu ada 7, yaitu:1. Situs Lumpang Jaran2. Jembatan Sakalibel3. Stasiun Bumiayu4. Rumah Dinas Ka Stasiun5. Rumas Dinas Kepala PPKA Stasiun Bumiayu6. Menara Air7. Taman Makan Pahlawan Bumiayu.