NADIKABAR.COM — Sejumlah fasilitas strategis di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), dinyatakan tidak aman digunakan atau berstatus merah usai diguncang gempa. Fasilitas itu mencakup kantor pemerintahan, bank hingga fasilitas kesehatan.

Salah satunya kantor DPRD Manggarai Timur. Ruang rapat paripurna DPRD masuk kategori merah berdasarkan hasil pemeriksaan cepat (rapid assessment) keselamatan bangunan gedung.

Pemeriksaan dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Tim Teknis Direktorat Jenderal Cipta Karya bersama Tim Teknis Dinas PUPR yang dibantu Relawan Tenaga Ahli Konstruksi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Untuk hasil Rapid (kantor DPRD Manggarai Timur), untuk gedung rapat utamanya statusnya merah," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Manggarai Timur, Ferdinandus Mbembok, Kamis (10/9/2026).

Selain kantor DPRD, fasilitas lain yang masuk zona merah yakni Kantor Dinas Perindagkop UKM, Kantor Cabang Bank NTT, Kantor Bank Lugas Ganda, Kantor DLH, dan Kantor Dinas Peternakan.

"Dan ada Faskes serta sejumlah Faspen (fasilitas penerangan) sama sejumlah Los penjualan di Pasar Borong," ungkap Ferdinandus.

Sejumlah puskesmas juga masuk zona merah. Sementara RSUD Borong rata-rata berstatus hijau atau aman digunakan untuk sejumlah masa bangunan.

"Kalau RSUD Borong rata-rata statusnya hijau (aman digunaka) untuk sejumlah masa bangunan," ujar Ferdinandus.

Ferdinandus menjelaskan fasilitas berstatus merah mengalami kerusakan berat pada sebagian besar komponen struktural maupun nonstruktural utama, seperti kolom, balok, dan dinding. Kondisi tersebut berisiko tinggi runtuh jika terjadi gempa susulan.

"Kapasitas dukung struktur menurun drastis, berisiko tinggi runtuh pada gempa susulan," kata Ferdinandus.

Sementara itu, sebanyak 13.656 rumah di Kabupaten Manggarai Barat, NTT, dilaporkan mengalami kerusakan akibat gempa bumi magnitudo 7,7 dan gempa susulan. Sebanyak 7.901 rumah tidak mendapat bantuan dana dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Rumah tersebut tidak mendapat bantuan karena tingkat kerusakannya di bawah 20 persen atau tidak sesuai klasifikasi setelah dilakukan verifikasi dan validasi lapangan. Sementara rumah dengan tingkat kerusakan 20 persen ke atas masuk kategori rusak ringan, sedang, dan berat sehingga mendapat bantuan BNPB. Totalnya 5.749 unit rumah.

"Kalau berdasarkan ketentuanmemang BNPB tidak akan menyalurkan bantuan (untuk 7.901 rumah dengan tingkat kerusakan di bawah 20 persen)," kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Manggarai Barat Oktavianus Andi Bona Adu, Kamis (10/9/2026).

"Rumah-rumah yang di bawah 20 persen itu tidak terdata lagi itu dianggap tidak ada," imbuh pria yang disapa Ovan Adu tersebut.

Meski demikian, Pemkab Manggarai Barat tetap akan memikirkan bantuan bagi warga yang rumahnya rusak di bawah 20 persen.

"Pemerintah tetap pikirkan dalam bentuk apa nanti bantuan, kita rumuskanlah. Pemerintah daerah masih pikirkan kira-kira bagaimana bentuk bantuan itu yang rumah terdampak tapi tingkat kerusakan di bawah 20 persen," jelas Ovan Adu.

"Bersama DPRD kita rumuskan itu bagaimana bentuk bantuannnya supaya mereka ini tetap dapat bantuan," imbuh dia.

Untuk saat ini, pemerintah memprioritaskan penanganan rumah rusak berat hingga ringan.

"Yang penting sekarang kita urus dulu yang rusak parah seng dan ringan," tandas Ovan Adu.

Data tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi tertanggal 9 September 2026 tentang publikasi hasil verifikasi dan validasi rumah terdampak bencana gempa bumi magnitudo 7,7 di Kabupaten Manggarai Barat.

Verifikasi dan validasi dilakukan pada 28 Agustus-9 September 2026 berdasarkan laporan Pemerintah Desa/Kelurahan. Standarnya mengacu pada Peraturan Kepala BNPB Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.

Dari 13.656 rumah yang diverifikasi, tercatat 357 rumah rusak berat, 1.400 rusak sedang, 3.892 rusak ringan, 7.851 tidak sesuai klasifikasi dengan tingkat kerusakan 1-19 persen, dan 56 rumah dengan tingkat kerusakan 0 persen.

Pemkab Manggarai Barat memberikan masa sanggah selama tiga hari, 10-12 September 2026 melalui aplikasi Posko Bencana Kabupaten Manggarai Barat.