Polresta Pati juga menetapkan 14 anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang merupakan siswa Sekolah Rakyat Kabupaten Pati yang diduga melakukan pengeroyokan ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian dugaan pengeroyokan di lingkungan sekolah terjadi dua kali, yakni pada Selasa (29/9) sekitar pukul 18.45 WIB dan pukul 20.20 WIB di lingkungan Sekolah Rakyat Kabupaten Pati yang ada di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Dugaan pengeroyokan terhadap satu korban itu diduga karena kesalahpahaman. Akibat kejadian ini korban sempat dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka pada gigi korban.
Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Pati saat awal siswa masuk sekolah juga ada program Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dengan menggandeng kepolisian dan TNI. Materi yang disampaikan, salah satunya tentang pencegahan perundungan atau bullying, serta bentuk-bentuknya.
SR Terintegrasi 1 Pati itu, juga menyatakan komitmennya untuk mencegah kasus serupa terulang, sehingga pendampingan psikologis tidak hanya terhadap korban yang merupakan siswa kelas X, termasuk terduga pelaku.