NADIKABAR.COM — Pihak Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Pati, Jawa Tengah, selain memberikan pendampingan psikologis juga memberikan pembelajaran secara privat di rumah korban perundungan, karena merupakan hak korban agar pendidikannya tidak berhenti.

"Kami sudah menjadwalkan untuk datang ke rumah korban perundungan, berinisial DA, selama menjalani perawatan sepekan tiga kali, yakni hari Senin, Rabu, dan Jumat," kata Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Sekolah Rakyat (SR) Terintegrasi 1 Pati Fachrudin Dwi Saputro, di Pati, Jumat.

Ia mengungkapkan tim dari SR Terintegrasi 1 Pati sudah mulai mendatangi rumah korban, mulai dari guru, wali asuh, hingga wali asrama.Pembelajaran di rumah korban, kata dia, diberikan mulai Senin (12/10) dan mendapatkan respons positif dari siswa tersebut.

"Tim SR Terintegrasi Pati yang datang pada hari pertama memberikan pembelajaran entrepreneurship (kewirausahaan) dan keterampilan sosial," ujarnya.

Hasilnya, kata dia, siswa tersebut bisa mengikuti dengan baik. Kebiasaan baik yang sudah berlangsung selama di asrama mulai dari kemandirian mencuci baju maupun alat makan setelah digunakan, hingga shalat lima waktu dan mengaji juga ikut ditanyakan.

Meskipun yang bersangkutan belum kembali ke sekolah, ia berharap selama di rumah tetap menjalankan rutinitas seperti halnya saat di SR.

"Pihak sekolah juga berkomitmen memberikan pelayanan, termasuk menanggung semua biaya pengobatannya dan siap memberikan pendampingan saat kontrol ke rumah sakit," ujarnya.

Terkait dengan pendampingan psikologi, kata dia, dibantu Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak di bawah naungan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati.

Dewi, orang tua korban DA, mengakui anaknya memang masih trauma.

Sebelumnya, korban juga menjalani perawatan di rumah sakit, yakni Selasa (29/10) dan Rabu (30/9). Namun, setelah korban mengalami sesak kembali dirawat ke rumah sakit pada Rabu (7/10).

Polresta Pati juga menetapkan 14 anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang merupakan siswa Sekolah Rakyat Kabupaten Pati yang diduga melakukan pengeroyokan ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian dugaan pengeroyokan di lingkungan sekolah terjadi dua kali, yakni pada Selasa (29/9) sekitar pukul 18.45 WIB dan pukul 20.20 WIB di lingkungan Sekolah Rakyat Kabupaten Pati yang ada di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

Dugaan pengeroyokan terhadap satu korban itu diduga karena kesalahpahaman. Akibat kejadian ini korban sempat dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka pada gigi korban.

Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Pati saat awal siswa masuk sekolah juga ada program Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dengan menggandeng kepolisian dan TNI. Materi yang disampaikan, salah satunya tentang pencegahan perundungan atau bullying, serta bentuk-bentuknya.

SR Terintegrasi 1 Pati itu, juga menyatakan komitmennya untuk mencegah kasus serupa terulang, sehingga pendampingan psikologis tidak hanya terhadap korban yang merupakan siswa kelas X, termasuk terduga pelaku.