Sementara terdakwa Hamdani, sebagai pelaksana kegiatan dan selaku direktur CV. Global Mandiri divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari penjara.

Hamdani juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 152 juta, dengan ketentuan apabila tidak bayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka jaksa menyita harta terdakwa, apabila harta tidak mencukupi menutupi UP maka diganti dengan pidana 80 hari kurungan.

Putusan tersebut jauh berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Negeri Medan. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa Anwar selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 30 hari kurungan.