Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Selain Eks Kadishub Medan, 1 Terdakwa Lain Divonis Bebas di Kasus Korupsi MFF
Kabid Koperasi UKM, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Kadiskop) Kota Medan, sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Anwar Syarif divonis bebas di kasus k
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 04:56 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Sementara terdakwa Hamdani, sebagai pelaksana kegiatan dan selaku direktur CV. Global Mandiri divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari penjara.
Hamdani juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 152 juta, dengan ketentuan apabila tidak bayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka jaksa menyita harta terdakwa, apabila harta tidak mencukupi menutupi UP maka diganti dengan pidana 80 hari kurungan.
Putusan tersebut jauh berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Negeri Medan. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa Anwar selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 30 hari kurungan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.