Lalu, terdakwa Hamdani dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 90 hari. Hamdani juga diwajibkan membayar UP Rp 152 juta lebih, dengan ketentuan apabila dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan tetap tidak dibayar maka harta disita dan dilelang jaksa apabila tidak mencukupi diganti dengan kurungan 1 tahun penjara.
Dalam perkara ini, ada empat terdakwa yakni Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Erwin Saleh, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Anwar Syarif, selaku Kabid Koperasi UKM pada Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan. Kemudian, pelaksana kegiatan yakni Mhd Hamdani selaku direktur CV. Global Mandiri.
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Kadiskop) Benny Iskandar Nasution divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari. Benny juga dibebankan membayar UP Rp 897 juta subsider 1 tahun kurungan.