NADIKABAR.COM — Panitia Seleksi Anggota Komisi Nasional Disabilitas (KND) mengumumkan hasil seleksi administrasi calon anggota Komisi Nasional Disabilitas. Dari 869 pendaftar, sebanyak 101 orang dinyatakan lolos seleksi administrasi dan berhak mengikuti tahapan berikutnya.
Ketua Panitia Seleksi Anggota Komisi Nasional Disabilitas, Mohammad Nuh, mengatakan kriteria anggota Komnas Disabilitas mendatang harus memiliki kepedulian tinggi. Selain itu, calon anggota terpilih juga dituntut memiliki kompetensi mumpuni dalam menangani berbagai persoalan yang berkaitan dengan disabilitas.
"Setelah dia punya kepedulian, punya kompetensi, tetapi yang ketiga dan tidak kalah penting adalah dia punya integritas," ujar Nuh dalam keterangan tertulis, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, integritas moral yang kuat diperlukan agar anggota Komisi Nasional Disabilitas mampu mengangkat harkat dan martabat serta mendorong kemajuan kelompok penyandang disabilitas. Selain kepedulian, kompetensi, dan integritas, anggota Komisi Nasional Disabilitas juga dituntut mampu menggerakkan berbagai sumber daya, baik di dalam maupun luar negeri.
"Oleh karena itu, kita memerlukan tim maupun Komisi Nasional Disabilitas yang memiliki fungsi sebagai penggerak sumber daya. Harapannya, ini bisa menghasilkan lompatan. Tidak berjalan di tempat, tetapi ke depan ada lompatan yang luar biasa," tuturnya.
Nuh juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi digital bagi para penyandang disabilitas. Langkah tersebut dinilai penting agar mereka mampu beradaptasi dengan pesatnya perkembangan teknologi dan tuntutan era digital.
"Termasuk bagaimana caranya kita membekali saudara-saudara kita dengan kompetensi digital karena memang sekarang eranya era digital," ujarnya.
Lebih lanjut, Nuh menyampaikan apresiasi kepada seluruh pendaftar yang telah berpartisipasi dalam proses seleksi administrasi tersebut. Apresiasi ini ditujukan baik bagi peserta yang dinyatakan lolos maupun yang belum berhasil melangkah ke tahapan berikutnya.
"Hidup itu kompetisi. Ada yang lolos, ada yang tidak lolos, itu sesuatu yang biasa. Yakinlah, di luar sana masih banyak ruang dan kesempatan untuk berbakti, untuk mengabdi, dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat," jelasnya.
Ia meminta para pendaftar yang dinyatakan lolos untuk segera mempersiapkan diri secara optimal. Persiapan tersebut diperlukan guna menghadapi berbagai tahapan seleksi yang akan berlangsung berikutnya.
"Bagi yang sudah lolos, silakan diteruskan. Masih ada tahapan-tahapan berikutnya," ujarnya.
Anggota Panitia Seleksi Anggota Komisi Nasional Disabilitas, Siswadi mengatakan sebanyak 173 orang dinyatakan memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi. Setelah dilakukan pengkajian, verifikasi, dan validasi administratif sebanyak 101 pendaftar dinyatakan memenuhi persyaratan untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
"Dari 869 pendaftar, ada 173 yang memenuhi syarat lengkap dan 696 tidak melengkapi persyaratan yang ditentukan. Selanjutnya, dari yang telah melengkapi syarat tersebut dilakukan pengkajian administratif. Ada 101 yang memenuhi syarat dan 72 yang tidak memenuhi syarat," ujar Siswadi.
Siswadi mengatakan, dari 101 pendaftar yang lolos seleksi administrasi, sebanyak 49 orang merupakan pendaftar non-disabilitas dan 52 orang merupakan penyandang disabilitas. Dari 52 pendaftar penyandang disabilitas tersebut, sebanyak 24 orang merupakan penyandang disabilitas netra, 23 orang penyandang disabilitas fisik, tiga orang penyandang disabilitas sensorik tuli, dan dua orang penyandang disabilitas mental.
Siswadi mengungkapkan, dari total 101 pendaftar yang lolos seleksi administrasi, 52 orang di antaranya merupakan penyandang disabilitas dan 49 orang non-disabilitas. Kelompok pendaftar disabilitas tersebut terdiri atas 24 penyandang disabilitas netra, 23 disabilitas fisik, tiga disabilitas sensorik tuli, serta dua disabilitas mental.
Menurut Siswadi, sebagian pendaftar tidak lolos seleksi administrasi karena tidak memenuhi kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkan. Ia menjelaskan bahwa pendaftar yang tidak melengkapi berkas persyaratan pokok dinyatakan tidak memenuhi syarat dan gugur ke tahapan berikutnya.
"Dari sekian banyak lampiran, karena itu merupakan persyaratan pokok, maka ketika tidak dilengkapi dianggap tidak memenuhi persyaratan dan tidak bisa mengikuti tahapan berikutnya," jelasnya.
Siswadi juga menegaskan, selama proses seleksi berlangsung, Panitia Seleksi berkomitmen menjaga integritas dan tidak terpengaruh oleh konflik kepentingan. Panitia seleksi bekerja secara independen dan bebas dari konflik kepentingan maupun kepentingan pribadi.
"Kami telah mewakafkan diri menjadi pansel, sehingga tidak ada kepentingan pribadi dalam proses ini, termasuk dalam persoalan konflik kepentingan," kata Siswadi.
Anggota Panitia Seleksi Anggota Komnas Disabilitas Bahrul Fuad menegaskan komitmen Panitia Seleksi dalam menjaga prinsip inklusivitas selama proses seleksi. Pihaknya memastikan alur pendaftaran dirancang agar dapat diakses oleh berbagai ragam penyandang disabilitas.
"Sudah. Buktinya, semua ragam disabilitas bisa mendaftar. Itu menunjukkan bahwa proses seleksi dan platform yang digunakan untuk seleksi ini sudah kita uji aksesibilitasnya, sehingga semua ragam disabilitas dapat berpartisipasi dalam proses pendaftaran," jelasnya.
Fuad mengungkapkan tantangan utama dalam proses seleksi kali ini terjadi saat tahap verifikasi berkas administrasi. Menurutnya, terdapat sejumlah pendaftar yang memiliki kompetensi mumpuni tetapi gugur akibat tidak melengkapi dokumen persyaratan wajib.
"Sehingga kita tidak bisa toleran karena persyaratan itu mutlak," ungkapnya.
Fuad menjelaskan bahwa tahapan berikutnya bagi peserta yang lolos seleksi administrasi adalah tes objektif berbasis komputer. Sebelum pelaksanaan tes, pendaftar akan mengikuti uji coba serta pendampingan khusus bagi penyandang disabilitas demi memastikan keikutsertaan mereka berjalan optimal.
"Jadi, sebelum dilakukan tes objektif berbasis komputer, pansel akan menyelenggarakan uji coba atau pelatihan tes. Terutama bagi para calon peserta yang memiliki disabilitas, nanti juga akan ada coaching tersendiri sebelum proses tes," pungkasnya.
Menurut Fuad, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Panitia Seleksi untuk memastikan seluruh calon anggota Komisi Nasional Disabilitas dapat berpartisipasi secara penuh dan setara dalam seluruh proses seleksi. Panitia Seleksi menegaskan bahwa keputusan hasil seleksi administrasi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.