Juru bicara massa aksi, Herman, kemudian menyepakati pembukaan akses tersebut. Namun, massa memberikan syarat kepada pihak perusahaan.
Massa meminta perusahaan memberikan akses kepada Rahmat dan Abdul Hadi untuk masuk ke titik tanah yang mereka klaim sebagai miliknya. Keduanya mengaku sebagai korban penyerobotan tanah oleh Bosowa Energasindo yang merupakan induk perusahaan PT MMP Banyuwangi.
"Silakan dibuka betonnya, silakan dioperasikan tangki-tangkinya tapi cukup 2 hari saja dan ijinkan kami masuk ke tanah Pak Rahmat dan Pak Abdul Hadi. Sampai bayarkan hak dari tanah keduanya," tegas Herman.
Rahmat dan Abdul Hadi dengan didampingi pengurus dari Forum Banyuwangi Bersatu menggelar pertemuan tertutup dengan pihak PT. MMP untuk mencapai kata sepakat dengan disaksikan oleh Kapolresta Banyuwangi.