"Bottleneck-nya ya karena Pak Menteri Purbaya keputusannya untuk sementara menunda supaya kesiapannya lebih matang," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan DJP bersama platform digital terkait telah melakukan uji coba sistem (sandbox) serta stabilisasi sejak tahun lalu, sehingga dapat dipastikan pelaksanaan penarikan PPh pedagang online melalui empat platform e-commerce pada 1 Oktober dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

"Empat itu kan ya Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli. Itu prosesnya sudah mulai tahun lalu. Jadi no dramas-lah, nggak ada drama," pungkas Bimo.

Dalam catatan NadiKabar.com, DJP secara resmi telah menunjuk empat platform e-commerce atau marketplace sebagai pemungut pajak, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.