Muzakkir menjelaskan pencairan ratusan penerima santunan kematian yang telah memenuhi syarat akan direalisasikan melalui skema bantuan sosial (bansos) terencana pada APBD Perubahan tahun ini. Ia menegaskan proses penganggaran dan pencairan diawasi ketat agar tidak menyalahi regulasi.

Terkait ratusan pemohon yang berada di luar kriteria desil 1-5, Dinsos Mataram akan menyerahkan skema kebijakan ke kepala daerah. "Kami menunggu arahan pimpinan terkait formulasi solusinya," imbuhnya.