1. Kami menyatakan penolakan mutlak atas proses sosialisasi Visi dan Misi calon rektor yang dilaksanakan di Lumajang. Keputusan ini janggal, dan secara terang-terangan mencederai prinsip dasar penyelenggaraan perguruan tinggi sebagaimana diamanatkan secara sah dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 6.

2. Kami menolak membiarkan institusi ini dikelola oleh mereka yang tuna etika. Sebagai bentuk penyelamatan UIN KHAS Jember, senat mahasiswa akan segera menyusun dan mengirimkan laporan pelanggaran ini secara resmi langsung kepada Menteri Agama Republik Indonesia. Langkah ini kami ambil sebagai bentuk tanggung jawab moral mahasiswa untuk membantu Bapak Menteri Agama dalam meninjau secara komprehensif dan mengambil keputusan yang paling adil bagi masa depan kampus kami.

3. Langkah tegas ini kami ambil demi menjaga kondusivitas, integritas, dan nama baik institusi. Kami tidak akan membiarkan kekacauan dan konflik pemilihan rektor yang pernah mencoreng nama UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya menular dan terjadi di UIN KHAS Jember, hanya karena ulah dan syahwat politik beberapa oknum di dalam panitia penjaringan.

4. Pernyataan ini adalah peringatan terakhir. Jika panitia penjaringan tetap melanjutkan watak tiraninya dan kesewenang-wenangan ini terus berlanjut tanpa ada evaluasi total, maka Senat Mahasiswa UIN KHAS Jember bersama seluruh elemen mahasiswa siap untuk melipatgandakan perlawanan. Kami tidak akan ragu untuk turun ke jalan, mengonsolidasikan aksi massa besar-besaran, dan melumpuhkan arogansi birokrasi demi merebut kembali kedaulatan kampus.