NADIKABAR.COM — Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember merasa kecewa dan marah memprotes proses pemilihan calon rektor. Senat Mahasiswa menyebut proses pemilihan rektor sejak awal berjalan di luar aturan dan tidak transparan.
"Pemilihan rektor yang seharusnya menjadi proses sakral, bermartabat, dan partisipatif, justru direduksi menjadi panggung keangkuhan yang menabrak nalar, etika, dan asas kepatutan," kata Ketua Senat Mahasiswa UIN KHAS Jember, Muhammad Oky Mabruri, dalam keterangan dan video yang diterima, Jumat (16/10/2026).
Kritik Senat Mahasiswa UIN KHAS memuncak gegara agenda penyampaian visi, misi, dan program calon rektor serta pemberian pertimbangan kualitatif anggota senat. Berdasarkan dokumen yang diperoleh, acara itu akan digelar di salah satu hotel di Tompokersan, Lumajang, pada 19-20 Oktober 2026. Terdapat delapan calon rektor yang akan menyampaikan visi-misi pada hari itu.
"Sejak awal, Senat Mahasiswa UIN KHAS Jember telah mengendus dan mengkritik keras langkah serampangan dalam proses penjaringan rektor ini," ujar Oky Mabruri.
Senat Mahasiswa UIN KHAS menilai ada kecacatan fundamental sejak pembentukan panitia penjaringan (panjar) yang terkesan asal-asalan dan sarat akan kepentingan. Ditambah lagi, kata Oky, penyampaian visi-misi calon rektor digelar di luar kampus.
"Pelanggaran kode etik yang paling nyata dan mencederai asas independensi adalah masuknya unsur satuan pengawasan intern (SPI) ke dalam kepanitiaan. Kami dihadapkan pada keputusan yang sangat tidak masuk akal: pelaksanaan sosialisasi visi dan misi calon rektor yang sengaja dijauhkan dari mahasiswanya dan dieksklusifkan di Lumajang," ucapnya.
Tidak tinggal diam dengan rencana acara di Lumajatang, Senat Mahasiswa UIN KHAS telah mengirimkan nota keberatan tertulis secara resmi melalui surat elektronik. Tetapi, pihak kampus menurut Senat Mahasiswa UIN KHAS tidak mengindahkan surat tersebut.
"Namun, surat kami hanya dianggap angin lalu. Mereka secara sadar telah membunuh ruang aspirasi mahasiswa dan mengkhianati amanah transparansi," imbuhnya.
Oleh sebab itu, Senat Mahasiswa UIN KHAS Jember menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Kami menyatakan penolakan mutlak atas proses sosialisasi Visi dan Misi calon rektor yang dilaksanakan di Lumajang. Keputusan ini janggal, dan secara terang-terangan mencederai prinsip dasar penyelenggaraan perguruan tinggi sebagaimana diamanatkan secara sah dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 6.
2. Kami menolak membiarkan institusi ini dikelola oleh mereka yang tuna etika. Sebagai bentuk penyelamatan UIN KHAS Jember, senat mahasiswa akan segera menyusun dan mengirimkan laporan pelanggaran ini secara resmi langsung kepada Menteri Agama Republik Indonesia. Langkah ini kami ambil sebagai bentuk tanggung jawab moral mahasiswa untuk membantu Bapak Menteri Agama dalam meninjau secara komprehensif dan mengambil keputusan yang paling adil bagi masa depan kampus kami.
3. Langkah tegas ini kami ambil demi menjaga kondusivitas, integritas, dan nama baik institusi. Kami tidak akan membiarkan kekacauan dan konflik pemilihan rektor yang pernah mencoreng nama UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya menular dan terjadi di UIN KHAS Jember, hanya karena ulah dan syahwat politik beberapa oknum di dalam panitia penjaringan.
4. Pernyataan ini adalah peringatan terakhir. Jika panitia penjaringan tetap melanjutkan watak tiraninya dan kesewenang-wenangan ini terus berlanjut tanpa ada evaluasi total, maka Senat Mahasiswa UIN KHAS Jember bersama seluruh elemen mahasiswa siap untuk melipatgandakan perlawanan. Kami tidak akan ragu untuk turun ke jalan, mengonsolidasikan aksi massa besar-besaran, dan melumpuhkan arogansi birokrasi demi merebut kembali kedaulatan kampus.