NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital hingga 30 September 2026 capai Rp 58,75 triliun. Capaian ini mencerminkan kontribusi aktivitas ekonomi digital terhadap penerimaan negara.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan capaian ini utamanya berasal dari empat sektor yaitu Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), aset kripto, teknologi finansial (fintech), serta pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

Secara berurutan, sektor PMSE menjadi kontributor terbesar penerimaan pajak sektor ekonomi digital dengan nilai capai Rp 45,21 triliun, diikuti oleh Pajak SIPP sebesar Rp 5,96 triliun, pajak atas transaksi fintech sebesar Rp 5,40 triliun, serta pajak atas transaksi aset kripto sebesar Rp 2,18 triliun.

"DJP terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis pemungutan pajak agar pertumbuhan ekonomi digital berjalan seiring dengan peningkatan kepatuhan perpajakan," kata dalam keterangan resmi, Sabtu (31/10/2026).

Secara rinci ia menjelaskan, hingga akhir September 2026 pihaknya telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Dari total pelaku usaha yang telah ditunjuk tersebut, sebanyak 245 pelaku usaha PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan total Rp 45,21 triliun hingga 30 September 2026.