Bimo menyatakan penerimaan PPN PMSE terus terkumpul sejak 2020. Setoran tercatat sebesar Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, Rp 10,32 triliun pada 2025, dan Rp 9,54 triliun sepanjang Januari-September 2026.

Kemudian untuk penerimaan pajak dari transaksi aset kripto yang mencapai Rp 2,18 triliun, ia menjelaskan jumlah tersebut terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp 1,30 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp 881,82 miliar.

Penerimaan pajak kripto juga terus terakumulasi setiap tahun, berasal dari setoran sebesar Rp 246,54 miliar pada 2022, Rp 220,89 miliar pada 2023, Rp 620,38 miliar pada 2024, Rp 796,74 miliar pada 2025, serta Rp 300,28 miliar pada Januari-September 2026.

Setelahnya dari sektor teknologi finansial atau fintech, penerimaan pajak mencapai Rp 5,40 triliun hingga 30 September 2026. Penerimaan tersebut berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp 1,51 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp 728,20 miliar, dan PPN dalam negeri sebesar Rp 3,16 triliun.

Dalam hal ini setoran pajak fintech tercatat sebesar Rp 446,39 miliar pada 2022, Rp 1,11 triliun pada 2023, Rp 1,48 triliun pada 2024, Rp 1,37 triliun pada 2025, dan Rp 989,53 miliar sepanjang Januari-September 2026.