"Penerimaan pajak itu terus tumbuh sejalan dengan aktivitas ekonomi yang terus meningkat, pertumbuhan yang ada, transaksinya ada, kita lihat permintaan semen itu tumbuh, permintaan listrik itu tumbuh, permintaan mobil dan motor itu tumbuh. Berarti aktivitas ekonomi itu tumbuh, karena itu pajak juga menerima," imbuh ia.

Lalu, PPh migas tumbuh 63,8% atau mencapai Rp 39 triliun. Menurut Suahasil, pertumbuhan PPh migas ini tak lepas dari harga minyak dunia yang meningkat.

Ia menjelaskan situasi tersebut membuat pendapat perusahaan migas melonjak sehingga berdampak pada pembayaran pajak yang lebih tinggi.