NADIKABAR.COM — Mahkmah Konstitusi (MK) Selasa siang ini dijadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan atau ketetapan terhadap 20 permohonan uji materiil undang-undang.
Dikutip dari situs resmi MK, pengucapan putusan atau ketetapan tersebut digelar pukul 13.30 WIB.
Dari 20 permohonan yang akan diputus tersebut di antaranya uji materiil Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Ada dua permohonan yakni perkara nomor 324/PUU-XXIV/2026 yang menyoal tentang status Satpam berada di bawah Kemnaker atau Polri.
Permohonan berikutnya yang cukup panjang jadwal sidangnya yakni tentang UU Kesehatan. Permohonan nomor 110/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan oleh Imamudin dan Andru Steve yang meminta negara untuk mengatur konsumsi gula bagi kesehatan.
Dalam petitumnya, para pemohon menyebut mengkonsumsi gula berlebih dapat memicu peradangan kronis, gangguan metabolisme sistemik yang berujung pada berbagai penyakit berbahaya, sehingga diperlukan akses informasi yang memadai bagi konsumen.
Kemudian, permohonan nomor 86/PUU-XXIV/2026 uji materiil tentang UU Perlindungan Konsumen. Pemohon mengajukan permohonan pengembalian dana kepada penyedia layanan melalui mekanisme sistem elektronik Google Play. Namun, permohonan pengembalian dana tersebut ditolak oleh pelaku usaha.
Selanjutnya permohonan nomor 243/PUU-XXIV/2026 uji materil terkait UU Kepailitas dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutan yang menyoal ketiadaan upaya hukum banding dalam putusan kepailitan.
Selain itu, ada tiga permohonan terkait KUHP Nasional, UU Cipta Kerja, UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, UU LLAJ dan UU Cipta Kerja.
Berikut rincian 20 permohonan yang diputus siang ini: