Suahasil mencontohkan salah satu fasilitas perpajakan yang diberikan adalah Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Fasilitas tersebut berlaku bagi pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar setahun, dengan ketentuan omzet hingga Rp 500 juta setahun bagi wajib pajak orang pribadi tidak dikenai PPh.
Pemerintah juga memberikan berbagai fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah dan sejumlah barang maupun jasa tertentu.
Selain itu, sektor manufaktur menjadi salah satu penerima utama fasilitas belanja perpajakan pemerintah. Insentif yang diberikan antara lain berupa tax holiday, fasilitas tarif efektif PPN, serta pembebasan PPh atas dividen.