NADIKABAR.COM — Polisi menangkap pria berinisial ER (43), dukun cabul yang menghamili anak 16 tahun di Malingping, Kabupaten Lebak. ER yang mengaku sebagai dukun melakukan aksi bejatnya dengan modus keinginan jin khodam agar korban sembuh dari sakit.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea menjelaskan korban awalnya dibawa oleh orang tua untuk berobat ke dukun ER untuk menyembuhkan sakit perut pada September 2025. Saat pertama kali berobat, korban hanya dipijit oleh pelaku.
"Awalnya dipijit, dipegang, kemudian disuruh datang sendiri. Dikasih tahu kalau ingin sembuh total, harus bersetubuh. Pelaku mengaku permintaan tersebut merupakan keinginan dari jin khodam agar korban sembuh," katanya.
Maruli menyebut peristiwa pelecehan seksual itu terjadi pada September 2025 sampai dengan Februari 2026. Pemerkosaan itu dilakukan di kediaman pelaku.
"Perkara dugaan tindak pidana persetubuhan atau cabul terhadap anak di bawah umur, kejadiannya dari kurun waktu bulan September 2025, hingga terakhir bulan Februari 2026," kata Maruli.
"Pengakuan pelaku dilakukan sebanyak tiga kali, TKP di Kampung Sawah Baru, Malingping Utara," katanya.
ER ditangkap oleh massa yang mendatangi kediamannya pada Rabu (30/9). Polisi kemudian mengamankan ER ke Polres Lebak agar tidak diamuk massa.
"Kita menerima penyerahan diduga pelaku an ER yang diamankan oleh masyarakat dengan didampingi Polsek Malingping," katanya.
Sebelumnya, Maruli menyebut laporan mengenai peristiwa tersebut diterima pada Selasa (29/9) di Polres Lebak. Ia menjelaskan, awalnya korban mengeluh sakit perut pada 23 September 2026 dan dibawa ke Puskesmas Malingping.
Korban awalnya didiagnosis menderita sakit lambung dan harus dirawat di puskesmas. Kemudian, karena tidak kunjung sembuh, korban menjalani pemeriksaan USG.
"Hasil USG menyatakan bahwa korban sedang hamil dan di perutnya terdapat kandungan yang berumur 22 minggu. Akan tetapi, kandungan di perut korban sudah meninggal," kata Maruli.
Karena kondisi keguguran tersebut, korban dirujuk ke RS Cilograng untuk ditangani secara medis pada 24 September 2026. Korban pun menjalani tindakan kuret di rumah sakit tersebut.