Esha mengatakan para tersangka menggunakan modus perjalanan wisata untuk mengelabui petugas. Ketiga CPMI yaitu berinisial VI dan KAS yang merupakan sepasang suami istri dan MGR diberangkatkan menggunakan dokumen perjalanan seolah-olah hendak berlibur ke sejumlah negara.

"Modusnya menawarkan pekerjaan di bidang perkebunan di Jeju, Korea Selatan, dengan iming-iming gaji sekitar Rp20 juta sampai Rp25 juta per bulan. Kemudian keberangkatan dilakukan menggunakan visa turis atau seolah-olah holiday," jelasnya.

Polisi menyita enam paspor, boarding pass rute Jakarta-Fuzhou dan Fuzhou-Tokyo, dokumen agenda perjalanan empat negara yakni China, Jepang, Taiwan dan Korea, visa Jepang, dokumen perjalanan Taiwan, serta sejumlah bukti pemesanan hotel dan apartemen.

Kedua tersangka saat ini sudah ditahan. Para tersangka dijerat Pasal 83 juncto Pasal 68 dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.