NADIKABAR.COM — Polisi mengungkap siasat sindikat penyalur Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural ke Jepang yang berhasil dicegat di Bandara Soekarno-Hatta. Penyalur mengelabui petugas dengan visa liburan.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Mohammad Esha, mengatakan tersangka MVR mengarahkan para CPMI agar menunjukkan dokumen perjalanan empat negara saat diperiksa petugas. Hal itu, kata Esha, dilakukan untuk mengelabui seolah-olah mereka sedang perjalanan wisata.
"Jadi perjalanan tersebut dibuat seolah-olah merupakan perjalanan wisata, tetapi dari hasil penyelidikan kami, tujuan akhirnya adalah untuk bekerja secara nonprosedural di Jeju, Korea Selatan," kata Esha kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).
Esha menambahkan, tersangka ANS meminta biaya hingga Rp 90 juta kepada setiap korban, dengan rincian Rp 75 juta untuk biaya operasional dan Rp 15 juta untuk biaya pembuatan visa. Dari praktik tersebut, tersangka ANS memperoleh keuntungan sekitar Rp 37,5 juta, sementara MVR mendapat bagian Rp18 juta-Rp24 juta.
"Adapun TBA yang kini berstatus DPO diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp15 juta hingga Rp27 juta," tuturnya.
Dua orang tersangka berinisial ANS (49) dan MVR (31) ditangkap polisi. Polisi juga masih memburu satu orang lainnya berinisial TBA. Esha mengatakan, kasus terungkap pada Sabtu (25/7) pukul 09.30 WIB di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
"Awalnya kami mendapatkan informasi dari petugas P4MI Banten terkait adanya tiga calon pekerja migran Indonesia yang diduga akan diberangkatkan secara nonprosedural," kata Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Mohammad Esha, Kamis (24/9).
Ketiga CPMI tersebut sedianya terbang dari Jakarta menuju Fuzhou, China, menggunakan Xiamen Air. Setelahnya, mereka akan melanjutkan penerbangan menuju Tokyo, Jepang. Namun rute tersebut diduga hanya digunakan sebagai bagian dari skenario perjalanan.
"Tujuan akhir ketiga CPMI tersebut adalah Jeju, Korea Selatan, untuk bekerja sebagai pekerja perkebunan," imbuhnya.
Esha mengatakan para tersangka menggunakan modus perjalanan wisata untuk mengelabui petugas. Ketiga CPMI yaitu berinisial VI dan KAS yang merupakan sepasang suami istri dan MGR diberangkatkan menggunakan dokumen perjalanan seolah-olah hendak berlibur ke sejumlah negara.
"Modusnya menawarkan pekerjaan di bidang perkebunan di Jeju, Korea Selatan, dengan iming-iming gaji sekitar Rp20 juta sampai Rp25 juta per bulan. Kemudian keberangkatan dilakukan menggunakan visa turis atau seolah-olah holiday," jelasnya.
Polisi menyita enam paspor, boarding pass rute Jakarta-Fuzhou dan Fuzhou-Tokyo, dokumen agenda perjalanan empat negara yakni China, Jepang, Taiwan dan Korea, visa Jepang, dokumen perjalanan Taiwan, serta sejumlah bukti pemesanan hotel dan apartemen.
Kedua tersangka saat ini sudah ditahan. Para tersangka dijerat Pasal 83 juncto Pasal 68 dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.