Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Richo Andi Wibowo untuk mendukung pembuktian dakwaan terhadap Yaqut dan para terdakwa lainnya.

Dalam surat dakwaan, Yaqut disebut memperkaya diri sendiri sebesar 271.500 dolar AS terkait pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024. Sementara itu, terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex didakwa menerima keuntungan sebesar 5.233.800 dolar AS dan Rp330 juta.