Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Sidang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Jaksa Hadirkan Ahli Hukum UGM
Yaqut Cholil Qoumas mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji di Jakarta. Jaksa menghadirkan ahli hukum administrasi negara.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 17:36 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Richo Andi Wibowo untuk mendukung pembuktian dakwaan terhadap Yaqut dan para terdakwa lainnya.
Dalam surat dakwaan, Yaqut disebut memperkaya diri sendiri sebesar 271.500 dolar AS terkait pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024. Sementara itu, terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex didakwa menerima keuntungan sebesar 5.233.800 dolar AS dan Rp330 juta.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.