Jaksa juga menyebut 24 orang lainnya menerima uang dengan total sekitar 3.265.900 dolar AS dan Rp653,6 juta. Selain itu, sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disebut memperoleh keuntungan dengan nilai total Rp478,17 miliar, sedangkan Koperasi Prahu disebut menerima 26.500 dolar AS.

Dalam dakwaan, jaksa menyatakan perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar. Angka tersebut merujuk pada laporan pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag pada 2023–2024.