Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Sidang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Jaksa Hadirkan Ahli Hukum UGM
Yaqut Cholil Qoumas mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji di Jakarta. Jaksa menghadirkan ahli hukum administrasi negara.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 17:36 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Jaksa juga menyebut 24 orang lainnya menerima uang dengan total sekitar 3.265.900 dolar AS dan Rp653,6 juta. Selain itu, sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disebut memperoleh keuntungan dengan nilai total Rp478,17 miliar, sedangkan Koperasi Prahu disebut menerima 26.500 dolar AS.
Dalam dakwaan, jaksa menyatakan perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar. Angka tersebut merujuk pada laporan pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag pada 2023–2024.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.