NADIKABAR.COM — Yaqut Cholil Qoumas mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji di Jakarta. Jaksa menghadirkan ahli hukum administrasi negara.
Jakarta - Yaqut Cholil Qoumas mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji di Jakarta. Jaksa menghadirkan ahli hukum administrasi negara.
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024 Yaqut Cholil Qoumas mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026). Sidang tersebut menghadirkan ahli hukum administrasi negara untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat mantan Menteri Agama tersebut.
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Richo Andi Wibowo untuk mendukung pembuktian dakwaan terhadap Yaqut dan para terdakwa lainnya.
Dalam surat dakwaan, Yaqut disebut memperkaya diri sendiri sebesar 271.500 dolar AS terkait pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024. Sementara itu, terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex didakwa menerima keuntungan sebesar 5.233.800 dolar AS dan Rp330 juta.
Jaksa juga menyebut 24 orang lainnya menerima uang dengan total sekitar 3.265.900 dolar AS dan Rp653,6 juta. Selain itu, sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disebut memperoleh keuntungan dengan nilai total Rp478,17 miliar, sedangkan Koperasi Prahu disebut menerima 26.500 dolar AS.
Dalam dakwaan, jaksa menyatakan perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar. Angka tersebut merujuk pada laporan pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag pada 2023–2024.